Peristiwa 

Laporan Orang Hilang “Gafatar” Terus Bertambah

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menerima laporan orang-orang yang mengaku keluarganya ‘hilang’ terkait ormas Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara).
Hari Rabu (13/01) pagi,

Polda DIY telah menerima setidaknya lima laporan dari sejumlah keluarga yang mengaku kehilangan lima orang anggotanya terkait ormas Gafatar.
“Ada yang mengaku kehilangan istrinya atau suaminya. Ada pula yang menyebut cucu atau anaknya hilang,” ungkap Juru bicara Polda DIY Yogyakarta, Anny Pudjiastuti, kepada BBC Indonesia, Rabu (13/01) siang.
Sampai Selasa (12/01) malam, pihaknya telah menerima laporan kasus kehilangan 16 orang terkait sepak terjang ormas Gafatar.
“Setelah terungkapnya kasus penculikan Ibu Rica dan anaknya, kami terus menerima laporan masyarakat yang mengaku kehilangan keluarganya,” kata Anny.
Total 16 orang hilang
Pada hari Senin, Polda DIY telah menerima laporan sebuah keluarga yang mengaku kehilangan tujuh anggota keluarganya.
Kemudian, pada Selasa, mereka menerima laporan lima keluarga yang kehilangan sembilan anggota keluarganya. “Jadi, sampai Selasa, ada total 16 orang yang dinyatakan hilang terkait Gafatar,” kata Anny.
Organisasi Gafatar, yang didirikan pada 2012, menjadi sorotan masyarakat setelah ada kasus hilangnya seorang ibu bernama Rica Tri Handayani dan anaknya, 30 Desember lalu.
Dan Senin (11/02), polisi mengatakan telah menemukan dokter Rica Tri Handayani dan anak balitanya di Kalimantan Tengah, Pangkalan Bun.
Selain menemukan Rica, polisi juga menangkap setidaknya dua orang yang membawa Rica ke Kalimantan. Belakangan terungkap Rica dan dua orang itu pernah aktif di organisasi Gafatar.
Dua orang tersangka
Adapun dua orang yang berinisial EK, 30 tahun dan FE, 27 tahun, telah ditetapkan oleh Polda DIY sebagai tersangka terkait hilangnya Rica dan anaknya. Mereka kini ditahan di Polda DIY.
Menurut polisi, EK dan FE adalah pasangan suami-istri yang membawa Rica beserta anaknya meninggalkan Yogyakarta pada 30 Desember 2015 lalu.
Image copyrightGafatar.org
Image caption
Polisi sejauh ini masih mendalami keberadaan serta tujuan ormas Gafatar dan menduga organisasi ini tengah merekrut ulang sebagian bekas anggotanya.
“Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah pasal 328 KUHP subsider pasal 332 KUHP yaitu penculikan dan membawa lari orang dewasa tanpa izin suami dan keluarganya,” kata Juru bicara Polda DIY Yogyakarta, Anny Pudjiastuti.
Dua orang tersebut, yang masih ada hubungan keluarga dengan Rica, dilaporkan ke Polda DIY oleh suami Rica, Aditya Akbar Wicakson, 5 Januari 2016 lalu.
Menurut Anny, kedua tersangka membujuk Rica dan anaknya ke Kalimantan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Penjelmaan Al-Qiyadah Al-Islamiyah?
“Dengan bujuk rayu, Rica bisa terpengaruh dan akhirnya berangkat ke Kalimantan bersama dua tersangka,” ungkap Anny.
Polisi sejauh ini masih mendalami keberadaan serta tujuan ormas Gafatar dan menduga organisasi ini tengah merekrut ulang sebagian bekas anggotanya.
Majelis Ulama Indonesia, MUI menganggap ormas Gafatar sebagai penjelmaan organisasi bernama Al-Qiyadah Al-Islamia, pimpinan Ahmed Moshaddeq, yang telah difatwa sesat.
Saat ini, MUI masih mengkaji untuk memastikan apakah Gafatar merupakan penjelmaan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Dalam berbagai kesempatan, pimpinan ormas Gafatar membantah tuduhan yang menyebut mereka sebagai organisasi keagamaan.
Pengamat memperingatkan, polisi harus menangani kasus ini dengan hati-hati, tidak sekadar mengambil tindakan berdasarkan fatwa sesat atau apa yang disebut ‘keresahan masyarakat’ semata.’ [SUMBER: BBC.COM]

Berita Terkait

Leave a Comment