Ini Dia 21 Rekomendasi Kongres Peradaban Aceh 2024
Kongres Peradaban Aceh (KPA) 2024 baru saja berlangsung di Jantho, 6-8 Mei 2024. Kongres ini mengukuhkan tema Penguatan Seni dan Budaya di Era Kecerdasan Artifisial. Menurut Prof Dr Wildan, Rektor Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh, dunia digital dan kecerdasan buatan seperti mata pisau yang bisa menjadi alat untuk mendukung kesenian dan kebudayaan, tapi jika salah digunakan bisa menjadi mesin pembunuh kreativitas. “Kecerdasan buatan kini bisa menjadi pencipta karya seni. Ini adalah tantangan bagi seniman dan budayawan,” tutur salah satu ahli bahasa Aceh itu.
KPA 2024 akan diperkuat dengan konferensi internasional dengan pembicara dari dalam dan luar negeri, antara lain, DR Restu Gunawan (Direktur Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Komjen Pol.(Purn.) Prof. H. Iza Fadri (Duta Besar Mnyanmar 2018-2023), dan Dr. Saparudin Barus, ST, MM (Pusat Sejarah Tentara Nasional Indonesia).
Ada pula Dr. James Bennett (Museum & Seni Northern Territory, Australia), Dr. Roostum Vansu (Universitas Srinakhairinwirot, Thailand), Dr. Muqtedar Khan (Universitas Delaware, Amerika Serikat), dan Prof. Dr. Khairul Azril Ismail (National Academy of Arts, Culture, dan Warisan, Malaysia).
Kongres juga dibahani dengan diskusi panel dengan narasumber DR Fachry Ali (cendekiawan), Dr. Mustafa Abubakar (Ketua Diaspora Global Aceh dan mantan Menteri BUMN), Ismail Rasyid (pengusaha nasional asal Aceh), dan Reza Idria dari UIN Ar Raniry Banda Aceh. Dalam kesempatan itu, ada pula pembacaan pidato Prof AD Pirous oleh arsitek asal Aceh di Bandung, DR Kamal A Arief.
Turut mewarnai KPA 2024 adalah kemah seniman, pertunjukan, pameran, dan aneka workshop seni. “Kegiatan KPA ini kolaborasi dengan insan kampus ISBI, seniman, pemerintah daerah, dan berbagai pihak di Aceh dan luar Aceh,” kata Ketua Panitia KPA 2015, Ichsan, MSn.
REKOMENDASI KONGRES PERADABAN ACEH
(KPA) 2024 JANTHO,
6-8 Mei 2024
A. PENGUATAN SENI
1. Pemerintah, swasta, dan seluruh elemen masyarakat wajib memberi dukungan terhadap kerja kreatif dan inovatif pelaku seni dan budaya Aceh dalam bentuk anggaran, fasilitas, perekaman, pendokumentasian, promosi, dan pemasaran.
2. Memperbanyak pemberian beasiswa kepada putra-putri Aceh untuk menempuh pendidikan seni dan budaya, baik formal (S-1, S-2, S-3) maupun pendidikan nonformal, seperti kursus, workshop, residensi, lokakarya, seminar, studi banding, pameran, dan pertunjukan, di dalam dan luar negeri.
3. Memberi insentif dan penghargaan kepada pelaku seni dan budaya Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, yang berprestasi mengharumkan nama provinsi ini di level nasional dan internasional dalam bentuk dukungan finansial, fasilitas, dan alat kerja, demi menjamin kesejahteraan dan kreativitas para seniman.
4. Memperkuat lembaga kesenian, komunitas, dan sanggar seni masyarakat dengan menyediakan hibah anggaran yang memadai dan tata kelola organisasi yang baik.
5. Menyediakan ruang pameran dan pertunjukan dengan fasilitas standar di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang dapat dimanfaatkan secara gratis oleh pelaku seni dan budaya.
6. Mempercepat adanya Qanun Aceh tentang Kesenian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh tentang Kebudayaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
7. Mendorong pemerintah, swasta, dan masyarakat menyediakan ruang-ruang seni budaya atau ruang kreatif di tempat-tempat publik, seperti mal, gedung, taman kota, lokasi wisata, kompleks perumahan, kampung, dan lain-lain.
B. PENGUATAN ADAT DAN BUDAYA
1. Menggali dan menghidupkan kembali adat, budaya, serta tradisi yang telah punah serta mendorong generasi muda menjadi motor penggeraknya.
2. Memperkuat struktur kepemimpinan adat dan budaya dalam masyarakat mulai dari tingkat gampong (desa) hingga tingkat provinsi.
3. Pemerintah lebih aktif mempromosikan adat dan budaya Aceh di tingkat nasional dan internasional, mendaftarkan hak paten karya-karya seni budaya, serta membantu memasarkan karya seni budaya sebagai bagian dari ekonomi kreatif.
4. Mendukung pembiayaan dan fasilitas terhadap segala upaya pelestarian dan pengembangan adat dan budaya Aceh.
5. Mendorong pemerintah lebih aktif melakukan pendokumentasian, pengarsipan adat dan budaya Aceh dalam bentuk tertulis, video, suara, gambar, barang cetakan, dan animasi menggunakan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, sehingga mudah diakses publik.
6. Mendirikan Museum Peradaban Aceh di tingkat provinsi dan membangun gampong budaya di daerah hingga ke tingkat desa sebagai ruang kreatif, laboratorium seni budaya, serta ruang ekspresi dan ekshibisi karya-karya dari pelaku seni budaya.
7. Memandatkan kepada Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh untuk membuka program studi ilmu sejarah.
C. PENGUATAN KPA
1. Pelaksanaan Kongres Peradaban Aceh (KPA) ditetapkan dua tahun sekali dan memandatkan kepada ISBI Aceh bertanggung jawab terhadap keberlanjutan pelaksanaan KPA berikutnya.
2. KPA 2026 mengangkat tema tentang Penguatan Peradaban Gayo dan dilaksanakan di wilayah Dataran Tinggi Gayo. Untuk itu, pemerintah, swasta, dan semua pihak di wilayah tersebut berkewajiban mendukung pembiayaan dan fasilitas demi terselenggaranya kongres dimaksud.
3. Sebagai bentuk kesinambungan gagasan Kongres Peradaban Aceh, perlu dibentuk Presidium Kongres yang di-SK-kan oleh Rektor ISBI Aceh.
4. Meminta Lembaga Wali Nanggroe untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan KPA berikutnya.
5. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota ikut bertanggung jawab memberi dukungan terhadap pelaksanaan kongres dan perwujudan rekomendasi kongres.
6. KPA 2024 memperkuat rekomendasi KPA 2015 tentang penguatan bahasa-bahasa lokal di Aceh, termasuk mendorong Pemerintah Aceh atau pihak terkait segera menetapkan ejaan resmi bahasa Aceh yang diputuskan dalam KPA 2015, dan ejaan bahasa-bahasa lokal lainnya.
7. Memberi penghargaan kepada tokoh yang berjasa dalam seni budaya pada tiap penyelenggaraan KPA.
Kota Jantho, 7 Mei 2024
Tim Perumus
Prof. Dr. Wildan, M.Pd.
Dr. Ahmad Farhan Hamid, M.S.
Ir. Fikar W. Eda, M.Sn.
Mustafa Ismail, S.E., M.Sn.
Al Munzir, S.Pd., M.Si
Yarmen Dinamika
Prof. Dr. Kamaruzzaman Bustamam-Ahmad