Peristiwa 

Modus Korupsi Mengakali Pelaut

Kasuskasus korupsi yang menimpa tanah air makin beragam dan sudah masuk ke berbagai sektor. Kali ini menimpa para pelaut Indonesia yang ingin mendapatkan surat izin dari Dirjen PerhubunganLaut Kementerian Perhubungan seperti disampaikan Center For Budget Analysis (CBA).

Dalam paparannya, CBA merilis, pada tahun 2008 pelaut baru Indonesia harus mempunyai identitas baru yang bernama SID (Seafarers Identity Documents) sebagai dokumen tambahan bagi para pelaut yang akan memasuki wilayah kerja Amerika serikat, dan Eropa.
Kalau pelaut Indonesia tidak punya SID, maka akan mendapat diskriminasi, seperti dilarang turun ke darat, dan bisa mendapat teguran dari organisasi buruh internatisional atau ILO (internatiomal Labor Organization), demikian disampaikan Direktur CBA Uchok Sky Khadafi.
Untuk menghindari diskriminasi ini, maka pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No.6 tahun 2009 dalam rangka menerbitkan tarif SID sebesar Rp10.000 perdokumen atau satu SID. Dalam SID yang dibuat pemerintah dalam bentuk elektronik, dan dilengkapi 10 sidik jari, foto retina mata, dan kode batangan (barcode).
“Tapi, sayang seribu sayang. Dalam prakteknya, pihak calon pelaut yang mengurus SID ini, bukan dipunggut sebesar Rp.10.000 sesuai Peraturan pemerintah No.6 tahun 2009. Tetapi, dipungut atau diperas sebesar Rp.350.000 untuk satu SID,” kata Uchok dalam rilisnya, Kamis (17/03).
Jadi, asumsinya, kalau ada calon pelaut yang mengurus SID sebanyak 25.000 orang pertahun, maka akan diperas setiap pelaut untuk pengurusan SID sebesar Rp.350.000 peorang. Jadi, setiap tahun anggaran yang dikorupsi sekitar Rp.8,750,000,000. Dan kalau selama enam tahun, berarti minimal sekitar Rp.52,500,000,000 yang diduga dikorup dari calon pelaut, dan anggaran negara.
Untuk itu, kami dari CBA meminta kepada DPR untuk segera memanggil orang orang yang bertanggungjawab seperti pihak Dirjend Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan pengurus pusat KPI (kesatuan pelaut Indonesia) atas adanya dugaan punggutan liar sebesar Rp.52.5 milyar.

Berita Terkait

Leave a Comment