Otsus Aceh Harus Dapat Meningkatkan Kesejahteraan
Sejak Selasa 17 Februari 2016, Wakil Ketua DPR Fadli Zon memimpin Tim Pemantau DPR RI terhadap pelaksanaan UU Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Rombongan wakil rakyat itu datang ke Aceh untuk rapat gabungan dengan jajaran Pemerintahan Provinsi Aceh, Bupati se-Aceh, Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda, Aceh.
Ini merupakan kunjungan kedua yang dilakukan Tim Pemantau, sebelumnya pada 23-24 Mei 2015 Tim Pemantau meninjau penampungan pengungsi Rohingya dan Bangladesh di Kota Langsa, Aceh.
Kedatangan Tim Pemantau ke Aceh kali ini untuk memastikan seluruh peraturan pelaksanaan UU terkait Otsus Aceh sudah terbentuk. Sekaligus memastikan pemberian Otsus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Sejak 2008 hingga 2015, Aceh telah menerima dana Otsus senilai Rp 41,49 triliun. Dana Otsus akan diiterima Aceh sampai 2027. Selama 20 tahun jangka waktu berlakunya dana Otsus, Aceh akan menerima senilai Rp 163 triliun. Jika tidak ada pembenahan sistematis dalam penggunaan dana tersebut, khawatir Otsus Aceh akan berlalu tanpa jejak yang nyata.
Tim Pemantau juga memberikan perhatian terhadap pembangunan di Provinsi Aceh, khususnya terkait sektor prioritas peruntukan dari dana Otsus. Kemudian dalam menghadapi persaingan global, terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang mulai diberlakukan, maka pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi sangat penting.
Isu lain yang menjadi perhatian Tim Pemantau, antara lain adalah pembentukan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA), revitalisasi BUMN di Aceh, dan kondisi keamanan, serta proses reintegrasi damai di Provinsi Aceh.