Peristiwa 

Soal Amnesti Din Minimi, DPR Diminta Panggil Kapolri

LHOKSEUMAWE | KOMPAS.COM – Pengamat politik dan keamanan dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Aceh, Aryos Nivada menyebutkan Komisi III DPR RI perlu memanggil Kapolri RI Jenderal Badroddin Haiti terkait amnesti untuk pimpinan kelompok bersenjata, Din Minimi. Sehingga, DPR RI, memiliki informasi yang utuh sebelum menyetujui amnesti yang akan diajukan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR untuk Din Minimi dan anggotanya.

“Jika pada akhirnya Kapolri menyatakan bahwa Din adalah kasus kriminal,maka wajib tidak menyetujui amnesti itu,” terang Aryos kepada Kompas.com, Minggu (3/1/2016).

Penulis buku Wajah Keamanan Aceh ini menyebutkan, jika DPR RI menyetujui amnesti, maka DPR RI harus bertanggungjawab jika terjadi kericuhan di Aceh pada masa mendatang.

“Kita khawatir amnesti itu memunculkan banyak kelompok pelaku kriminal bersenjata di Aceh,” sebutnya.

Idealnya, sambung Aryos, DPR RI menghimpun informasi tentang Din Minimi bukan hanya dari Polri, tapi juga dari Badan Intelijen Strategis (BAIS). “Sehingga DPR RI bisa memustuskan sikap yang ideal, menolak atau menyetujui amnesti untuk Din Minimi,” ujarnya.

Din Minimi menyerahkan diri pada Kepala BIN Sutiyoso. Dia bersama 120 anggotanya menyerahkan belasan senjata api, ratusan amunisi, pelontar granat, dan magasin.

Berita Terkait

Leave a Comment