Tahun Baru Dilarang, 48 Lokasi di Banda Aceh Diawasi
BANDA ACEH | TEMPO.CO – Pemerintah Banda Aceh akan mengawasi 48 lokasi yang selama ini dinilai sering menjadi lokasi konsentrasi massa ketika detik-detik pergantian tahun. Ini demi mengawasi larangan perayaan tahun baru. “Kami juga sudah menyiapkan 470 personel dari Satpol PP dan WH (Wilayatul Hisbah), Dinas Perhubungan, dai dari Dinas Syariat Islam, dan personel dari SKPD. Nanti akan ditambah lagi dari kepolisian dan TNI,” kata Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh, Yusnardi, Rabu, 30 Desember 2015.
Yusnardi menyebutkan lokasi-lokasi yang mulai akan diawasi sejak Kamis sore, 31 Desember, hingga detik-detik pergantian tahun itu antara lain kawasan Bundaran Simpang Lima, Taman Kuliner Kuta Alam, Arena PKA, TPI Lampulo, kawasan Putro Phang, Jalan Teuku Umar, Simpang Jam, Simpang Surabaya, Cot Masjid, Jalan Muhammad Hasan, Hotel Grand Nanggroe, pinggir Kali Lamseupeung, Jembatan Lamnyong, Kopelma Darussalam, Simpang Mesra, dan Ulee Lheu.
Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah menjalankan kebijakan melarang perayaan Tahun Baru Masehi bagi warga muslim di Banda Aceh. Ia mengatakan pelarangan itu hanya bagi warga muslim. “Karena bertentangan dengan akidah Islam,” ujar Illiza seusai memimpin rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perihal larangan itu di Balai Kota Banda Aceh, Rabu.
Adapun bagi warga nonmuslim tidak dilarang. “Tapi kita minta tidak merayakannya di tempat terbuka,” ujarnya. Ditegaskan Illiza, para pedagang juga dilarang menjual petasan, kembang api, dan trompet kepada warga muslim di Banda Aceh. ADI WARSIDI
Hi, this is a comment.
To delete a comment, just log in and view the post's comments. There you will have the option to edit or delete them.